Pemberantasan narkoba di Indonesia selalu menjadi isu yang kompleks dan penuh dilema. Di satu sisi, masyarakat mendesak aparat untuk memberikan sanksi tegas, bahkan hukuman mati, bagi bandar dan pengedar. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih manusiawi: bagaimana dengan pengguna? Apakah mereka harus diperlakukan sama dengan penjahat keji, atau mereka adalah korban yang butuh uluran tangan? Perdebatan antara pendekatan penal (hukuman penjara) dan pendekatan rehabilitasi (pemulihan kesehatan) menjadi perbincangan hangat di kalangan penegak hukum, aktivis, dan masyarakat umum.
Di Indonesia, pengguna narkotika seringkali dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari kurungan penjara hingga hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu. Namun, banyak pihak menilai bahwa ancaman penjara belum menjadi solusi jitu. Buktinya, jumlah pengguna narkoba masih terus meningkat dan banyak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang padat justru merupakan korban penyalahgunaan. Memenjarakan pengguna korban tidak serta-merta menyelesaikan akar masalah, karena di dalam lapas, mereka malah berpotensi bertemu dengan pengedar dan penjahat lain, yang justru memperparah kondisi mental dan perilaku mereka. Hal ini memunculkan wacana bahwa pengguna seharusnya ditempatkan sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan sebagai kriminal.
Pendekatan rehabilitasi menawarkan angin segar. Negara-negara maju sudah mulai beralih ke kebijakan ini, di mana pengguna ringan dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi medis dan sosial, bukan ke penjara. Rehabilitasi bertujuan mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai pribadi yang sehat dan produktif. Proses ini melibatkan konseling, terapi mental, pembinaan keterampilan, serta pengawasan ketat. Dengan rehabilitasi, stigma mantan pengguna juga mulai terkikis, karena masyarakat melihat mereka sebagai orang yang sedang berjuang pulih, bukan sebagai sampah masyarakat. Di Indonesia, hakim sebenarnya sudah diberi kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi bagi pengguna korban, namun masih banyak hakim yang memilih jalur penjara karena tekanan sosial atau kurangnya informasi medis tentang korban.
Namun, keputusan untuk memberikan rehabilitasi tentu tidak bisa asal-asalan. Tidak semua pengguna layak direhabilitasi. Klasifikasi ketat harus dilakukan untuk membedakan mana pengguna korban yang terjerat pergaulan, mana pengguna rekreasional, dan mana pengedar terselubung yang berpura-pura sebagai korban. Oleh karena itu, dibutuhkan peran asesmen terpadu dari psikiater, psikolog, dan pekerja sosial di pengadilan. Jika asesmen menunjukkan bahwa seorang pengguna masih bisa disembuhkan dan tidak terlibat jaringan peredaran, maka rehabilitasi adalah pilihan paling bijak.
Dilema sanksi tegas versus rehabilitasi pada akhirnya mengarah pada satu titik: keadilan yang manusiawi. Kita ingin narkoba hilang, tetapi kita juga tidak ingin mengorbankan masa depan generasi muda yang sebenarnya bisa diselamatkan. Sudah saatnya sistem peradilan pidana Indonesia melihat kasus narkoba secara holistik. Tidak semua bandar sama dengan pengguna, dan tidak semua pengguna layak dipenjara. Dengan porsi yang tepat antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan, kita bisa berharap bahwa perang melawan narkoba tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal memulihkan.