Uang Rp15 Juta Muluskan Dokumen Palsu Oknum Kades Di INHU dan Pengusaha Jadi Tersangka Perambahan Hutan 

INDRAGIRI HULU | Cahayafaktual.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan konsesi milik PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Riau.

​Mirisnya, salah satu dari dua tersangka merupakan pejabat desa aktif. Kedua tersangka tersebut adalah M (49), Kepala Desa Pesajian, serta ES (53), seorang pengusaha pemilik alat berat yang diduga mendalangi penjualan dan pembukaan lahan secara ilegal.

​Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Ade Asnal, S.H., setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah melalui gelar perkara.

​Pengungkapan skandal lahan ini bermula pada Senin sore (6/7/2026) sekitar pukul 16.17 WIB. Saat itu, tim patroli darat PT CSSS yang menyisir kawasan konsesi Compartemen I 989 mendadak mendengar deru mesin dari dalam hutan.

​Saat didekati, petugas menemukan satu unit excavator tengah meratakan pepohonan untuk pembukaan lahan (land clearing). Pihak perusahaan pun langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Inhu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Modus Jual Beli & ‘Surat Sakti’ Kepala Desa
​Dari hasil pemeriksaan marathon terhadap operator excavator, terkuak bahwa aksi perambahan hutan seluas empat hektare tersebut digerakkan atas perintah ES. Kepada penyidik, ES mengakui kepemilikan alat berat tersebut sekaligus mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

​ES mengklaim telah membeli lahan tersebut sejak 2008 seharga Rp3,5 juta per hektare dengan total transaksi mencapai Rp280 juta. Demi memuluskan klaim atas lahan seluas 80 hektare, pada tahun 2010 ES mendatangi Kepala Desa Pesajian (M) untuk mengurus dokumen pertanahan.

​”Untuk menerbitkan 40 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) di kawasan tersebut, tersangka ES mengaku menyerahkan uang pelicin sebesar Rp15 juta kepada oknum Kades M,” ungkap penyidik.

​Dokumen-dokumen ilegal itulah yang kemudian dijadikan ‘tameng’ oleh ES untuk mengeruk hutan konsesi dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit.

​Barang Bukti & Ancaman Pidana
​Dalam penggerebekan dan penyidikan ini, Sat Reskrim Polres Inhu telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
​4 lembar fotokopi kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal.

​17 persil dokumen SPST berstempel registrasi Desa Pesajian tertanggal 10 Juli 2010.
​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang terkait Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, juncto pasal penyertaan tindak pidana.

​Penyidik Polres Inhu masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai transaksi maupun penerbitan dokumen atas kawasan hutan negara tersebut.

​Catatan: Seluruh penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan

AR

 

Bagikan: