INDRAGIRI HULU | Cahayafaktual.com
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak keluarga korban resmi melapor ke SPKT Polsek Kelayang.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal, S.H., didampingi Kapolsek Kelayang AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., membenarkan penanganan perkara asusila yang menimpa dua remaja tersebut.
”Benar, Polsek Kelayang telah menerima laporan dari para orang tua/wali korban. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, S.H.
Peristiwa bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pertama, DKP (13), pergi meninggalkan rumahnya di kawasan Peranap bersama temannya, korban kedua MK (13), tanpa berpamitan kepada keluarga. Hingga malam hari, kedua korban tak kunjung kembali, sehingga memicu kepanikan pihak keluarga yang langsung melakukan pencarian intensif.
Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor sekaligus orang tua korban, H (51), berhasil menemukan kedua korban di tepi Jalan Lintas Rengat–Kuansing.
Saat dimintai keterangan oleh keluarga, kedua korban mengaku telah diajak menginap di sebuah area perkebunan di Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang. Di lokasi tersebut, kedua korban secara jujur mengungkapkan telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh dua pemuda secara bersamaan.
Identitas Para Pihak (Disamarkan)
Laporan 1
Pelapor: M (55) – Karyawan BUMN, Kec. Peranap.
Korban: MK (13) – Pelajar, Kec. Peranap.
Terduga Pelaku: DP alias D (20) – Belum Bekerja, Kec. Kelayang.
Laporan 2
Pelapor: H (51) – Petani/Pekebun, Kec. Peranap.
Korban: DKP (13) – Pelajar, Kec. Peranap.
Terduga Pelaku: A (20) – Mahasiswa, Kec. Kelayang.
Langkah Tegas Kepolisian & Imbauan
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung bergerak ke lapangan dan berhasil meringkus kedua terduga pelaku, yakni DP dan A. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kelayang.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Menanggapi kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang menginjak usia remaja.
”Kami mengingatkan para orang tua agar senantiasa meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap pergaulan serta keberadaan anak-anaknya demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Ipda Ade Asnal.
Ar
