RENGAT BARAT | Cahayafaktual.com
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu sukses membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A (46) dan GD (20), beserta barang bukti berupa 440 liter Bio Solar bersubsidi, kendaraan ber-tangki modifikasi, serta belasan jerigen.
Modus “Pelangsir” Tangki Rakitan dan Barcode Berulang Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara tak wajar di sejumlah SPBU di wilayah Indragiri Hulu.
L Menindaklanjuti informasi tersebut, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim bersama Tim Opsnal langsung mengencarkan pemantauan lapangan.
Sekira pukul 17.30 WIB, kecurigaan petugas tertuju pada satu unit mobil Isuzu Panther yang kerap mondar-mandir melakukan pengisian BBM. Setelah dilakukan penguntitan, petugas mencegat kendaraan tersebut di Jl. Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
”Saat diperiksa, kendaraan yang dikemudikan oleh GD (20) ternyata telah dilengkapi tangki rakitan di bagian bawah mobil berisikan 150 liter Bio Solar. Pelaku mengaku membeli solar tersebut dari beberapa SPBU di Jl. Azki Aris dan Jl. Sultan atas perintah sdr. A menggunakan modus pengisian berulang kali (pelangsiran) memanfaatkan beberapa barcode Pertamina,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Inhu.
Pengembangan Kasus: Rumah Pelaku Jadi Tempat Penampungan Tak berhenti di situ, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melancarkan pengembangan ke kediaman otak pelaku, yakni sdr. A (46), yang berlokasi di Desa Talang Jerinjing.
Di lokasi rumah penampungan tersebut, petugas menciduk sdr. A dan mendapati belasan jerigen tempat menyimpan solar hasil “langsiran”. Sdr. A tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh kendaraan serta BBM Bio Solar tersebut adalah miliknya.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
Total BBM Bio Solar Bersubsidi: 440 Liter.
1 Unit Mobil Isuzu Panther (Tangki BBM dimodifikasi).
1 Unit Mobil Isuzu Panther Pick-Up (Tangki BBM dimodifikasi).
12 Buah Jerigen Ukuran 33 Liter (5 terisi penuh/sebagian Bio Solar, 7 dalam keadaan kosong).
BBM bersubsidi yang ditampung di jerigen tersebut diduga kuat akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi, atau dialokasikan untuk operasional bahan bakar alat berat tanpa dokumen pengangkutan maupun niaga yang sah.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nekat merugikan negara dan masyarakat, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Polres Indragiri Hulu menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi agar alokasi energi dari pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Ar
