INHU | Cahayafaktual.com
(17 OKTOBER 2026) – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu di bawah kepemimpinan Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K. dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Inhu sukses menggagalkan transaksi dan meringkus seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Afandi alias Fandi Bin (Alm) Surianto (35), warga Dusun Sungai Kemiri I, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,16 gram.
KRONOLOGI PENANGKAPAN & PENGEMBANGAN
Informasi Masyarakat:
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat malam, 16 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu menerima laporan tepercaya dari masyarakat terkait maraknya rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Penyelidikan Dipimpin Kasat Resnarkoba:
Mendapat laporan tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba AIPDA Suwandi Nasution segera melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H. Tanpa mengulur waktu, AKP Rian Onel memimpin langsung tim untuk turun melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasil lidik mengarah kuat pada nama tersangka Ahmad Afandi alias Fandi.
Penangkapan Dini Hari:
Pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu. Tim bergerak cepat dan langsung melakukan penyergapan. Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas.
Penggeledahan & Pengakuan:
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dompet warna hitam milik tersangka yang di dalamnya berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik pembungkus. Saat diinterogasi, tersangka Fandi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Andi Prayoga alias Mas Andi.
saat ini Tim Sat Resnarkoba Polres Inhu tengah bergerak melakukan pengembangan target (dPO/pemasok) terhadap Saudara Andi Prayoga alias Mas Andi.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu (Berat Kotor Total: 4,16 Gram)
5 (lima) buah plastik pembungkus
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) unit HP Samsung warna cokelat
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam (tanpa plat nomor)
DASAR HUKUM & PASAL YANG DISANGKAKAN
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 216 / X / 2026 / SPKT / SAT RES NARKOBA POLRES INHU / POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2026.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga pidana seumur hidup/penjara 20 tahun.
HIMBAUAN KAPOLRES
Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara, S.I.K. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga peredaran sabu ini dapat digagalkan. Polres Inhu berkomitmen tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda Indragiri Hulu.



HUMAS POLRES INDRAGIRI HULU
Polda Riau
