Dilema Galian C Indragiri Hulu, Antara Jerat Hukum dan Sambung Nyawa Rakyat Kecil!

INHU | Cahayafaktual.com

Polemik keberadaan tambang galian C di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini berada di persimpangan jalan yang kian memanas. Di saat tuduhan pelanggaran izin dan sorotan hukum gencar ditujukan pada aktivitas penambangan ini, jeritan warga di tingkat tapak justru menyuarakan kenyataan yang bertolak belakang, bagi rakyat kecil, tambang skala kecil ini adalah penopang kebutuhan dasar.

​Bukan untuk memperkaya diri layaknya kuintal emas raksasa korporasi, tambang galian C rakyat di Inhu hadir memenuhi kebutuhan paling mendasar warga lokal. Pasir dan tanah urug untuk meratakan halaman, memperkokoh pondasi rumah, hingga memperbaiki tempat tinggal yang layak, semuanya bersumber dari tambang-tambang kecil tersebut.

​”Jangan Hanya Lihat Luarnya, Lihat Dapur dan Rumah Kami!”

​Salah seorang warga Inhu berinisial MI mengungkapkan kekecewaannya atas penyamaan stigma antara usaha kecil warga dengan operasi tambang raksasa.

​”Jika dibandingkan dengan pengusaha-pengusaha besar, tentu sangat jauh beda. Ini kan sifatnya hanya usaha kecil untuk menutupi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Harusnya kita bisa melihat dari isi dan manfaatnya bagi masyarakat, jangan hanya melihat dari luarnya saja,” cetus MI dengan nada prihatin.

​Warga mengkhawatirkan dampaknya jika akses galian C ditutup secara kaku tanpa solusi. Jika pasokan dihambat, harga material dipastikan melambung tinggi, dan rakyat kecil yang ingin memiliki hunian layak akan makin tercekik.

​Desak Solusi Holistik, Bukan Sekadar Main Penutupan ​Masyarakat Inhu kini mengetuk hati pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar memandang persoalan ini secara bijak, adil, dan holistik. Rakyat tidak alergi hukum, namun memohon adanya jalan keluar yang manusiawi

​Legalitas & Pembinaan: Kejelasan regulasi agar tambang rakyat bisa beroperasi secara sah tanpa rasa takut.

​Harga Terjangkau: Kepastian agar masyarakat bawah tetap sanggup membeli material bangunan murah.

​Kelestarian Lingkungan: Tata kelola lingkungan yang dibina langsung oleh pihak berwenang.
​Pesan Utama: Menegakkan hukum adalah kewajiban, namun menjamin perut dan tempat berteduh rakyat kecil adalah amanat kemanusiaan.

Ar

Bagikan: