LUBUK BATU JAYA | Cahayafaktual.com
Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Lubuk Batu Jaya menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan patroli dialogis yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan secara langsung oleh personel Polsek Lubuk Batu Jaya dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis kepada masyarakat setempat.
Dengan memanfaatkan sarana mobil patroli kepolisian, petugas menyisiri pemukiman warga serta area perkebunan untuk menyampaikan edukasi mengenai bahaya dampak Karhutla dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Danil Okto, S.E., S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan wilayah hukum yang bebas dari polusi asap.
”Kami terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Desa Kulim Jaya, agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tindakan pembakaran lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas,” tegas Ipda Danil Okto.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pesan-pesan imbauan dapat diterima serta dipahami dengan baik oleh masyarakat setempat. Polsek Lubuk Batu Jaya akan terus mengintensifkan kegiatan patroli berkala guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Mr
