Lindungi Petani dari Pupuk Palsu, Deninteldam XIX/TT Amankan Puluhan Ton Pupuk di Kampar

RIAU | Cahayafaktual.com

Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai menggagalkan dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 69,2 ton pupuk (1.389 sak) dari lokasi penimbunan di Kabupaten Kampar, setelah sebelumnya mencegat truk bermuatan pupuk dengan dokumen mencurigakan di Kabupaten Siak.

​Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani proses hukum dan pengujian laboratorium. ​Berawal dari Pencegatan Truk Dokumen ‘Bodong’ di Siak
​Operasi pengungkapan ini bermula pada Jumat (2/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. Petugas Deninteldam XIX/TT yang tengah melakukan pemantauan menghentikan satu unit truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

​Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat total sekitar 6,5 ton. Namun, setelah dilakukan pencocokan berkas, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa oleh pengemudi.
​Temuan janggal ini mendorong tim Intelijen bergerak cepat menginterogasi pengemudi dan kernet guna mengusut jaringan serta asal-usul muatan tersebut.

​Penggerebekan Gudang Penimbunan di Kampar
​Hasil interogasi memicu pengembangan lapangan yang mengarah ke wilayah Kabupaten Kampar. Sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, tim meluncur ke Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

​Setelah berkoordinasi dengan aparatur desa dan unsur keamanan setempat, petugas melakukan pengintaian. Pada malam hari, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pemuatan pupuk ke sejumlah armada truk. Di lokasi tersebut, terdeteksi enam kendaraan dengan estimasi kapasitas angkut mencapai 63 ton.

​Penyisiran berlanjut ke area penyimpanan utama yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan. Di tempat ini, personel Deninteldam XIX/TT menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat total mencapai 69,275 ton (69,2 ton).
​Catatan: Jumlah 69,2 ton merupakan barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang penimbunan Kampar, di luar dari 6,5 ton yang disita dari truk awal di Siak.

​Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk Uji Lab ​Menindaklanjuti temuan raksasa tersebut, Deninteldam XIX/TT langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Seluruh barang bukti diserahkan penuh kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk penanganan perkara lebih lanjut.
​Langkah ini diambil untuk memastikan beberapa poin krusial melalui proses hukum dan uji teknis:
​Pengujian Kandungan: Memastikan apakah pupuk tersebut merupakan hasil racikan ilegal (oplosan) atau pupuk palsu.

​Legalitas Distribusi: Mengusut keabsahan izin edar dan dokumen pasokan. ​Pelanggaran Hukum: Menentukan unsur pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan tersebut. ​Pihak Deninteldam XIX/TT menegaskan akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas pasokan serta melindungi para petani dari ancaman peredaran pupuk ilegal di wilayah Riau.

Mr

Bagikan: