Berantas Sarang Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pelaku dan Sita 89,6 Gram Sabu

​RENGAT INHU | Cahayafaktual.com

Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui razia intensif dalam rangka Operasi Sarang Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 89,60 gram.

​Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., pada Selasa (13/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Hanglekir, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

​Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, membenarkan penangkapan tersebut.

​“Dalam operasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo (17), warga Desa Talang Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,60 gram,” ujar IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/2026).

 

​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Satres Narkoba menggelar razia di lokasi yang disinyalir menjadi sarang narkoba di wilayah Rengat. Saat razia berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik empat orang pria.

​Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp milik salah satu pria tersebut yang mengindikasikan bakal adanya transaksi sabu.

​Mendapatkan petunjuk penting tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran ke arah sasaran di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku.

​Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka—Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo—di lokasi pengembangan. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 89,60 gram.

​Dibawa ke Mapolres Inhu

​Pendampingan proses pengamanan turut dilakukan oleh KBO Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra bersama personel operasional. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu.

​“Polres Inhu terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya barang haram tersebut,” tegas IPDA Ade Asnal.

 

​Himbauan Kepada Masyarakat

​Menutup keterangannya, Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk turut aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

​Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba maupun tindak kejahatan lainnya diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110.

​“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi keamanan bersama. Personel kepolisian selalu siap sedia merespons setiap laporan masyarakat, karena Polisi Bersama Masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan: