Diduga Gelapkan Hasil Sawit Rp 11,49 Miliar dan Kelola Lahan Kawasan Hutan, PT RSA dan Koperasi Indah Sari Makmur Disomasi Terakhir

PEKANBARU | Cahayafaktual.com

14 September 2026 – Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H. & Partners melayangkan Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) terhadap manajemen PT Riau Sawitindo Abadi (PT RSA) dan pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.

Langkah hukum ini diambil demi membela hak-hak masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

​Somasi bernomor 068.S/KH-AAP/IX/2026 ini diterbitkan lantaran pihak perusahaan maupun pengurus koperasi dinilai tidak memiliki itikad baik dan tidak merespons Somasi I yang telah dikirimkan pada 14 Agustus 2026 lalu.

​Petani Merugi, Hasil Panen Hanya Dibayar Rp 50 Ribu – Rp 150 Ribu/Ha Kuasa Hukum Kelompok Tani Harapan Tani, Alhamran Ariawan, S.H., M.H. bersama Ali Husin Nasution, S.H.,

mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan berakar dari perjanjian kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit kemitraan seluas 1.047,32 hektar yang ditandatangani pada 2014 dan 2022.

​Sebelumnya, lahan tersebut merupakan kebun kelapa rakyat yang sangat produktif dengan hasil panen rutin memberikan penghasilan warga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tiga bulan.

Namun, setelah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di bawah kemitraan PT RSA dan Koperasi Indah Sari Makmur, para petani justru dibebani utang dan menerima hasil yang sangat memprihatinkan.

​”Hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima anggota petani per hektar hanya berkisar Rp 50.000 hingga Rp 80.000, dan maksimal Rp 150.000 per bulan. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Alhamran.

​Ketimpangan ini memicu 75 petani dengan total luas lahan 130 hektar menyatakan mengundurkan diri dari skema kerjasama kemitraan tersebut dan membentuk Kelompok Tani Harapan Tani (berdasarkan SK Kades Cahaya Baru No. 026/PEM-CB.SK/V/2026).

​Dugaan Penggelapan Hasil TBS Rp 11,49 Miliar
​Dalam dokumen somasi tertulis, pola bagi hasil yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan pengurus koperasi (Ketua: Jasni, Sekretaris:

Masri) diduga memuat unsur kecurangan dan penipuan. Dari total hasil penjualan TBS, sebesar 60% dipotong untuk biaya operasional, 25% untuk pembayaran pinjaman/utang, dan sisa 15% baru dibagi dengan skema 65% untuk perusahaan dan 35% untuk petani.

​Berdasarkan kalkulasi rekapitulasi penjualan TBS periode Januari 2019 hingga Juli 2026, total estimasi hasil produksi dari lahan 130 hektar milik 75 petani mencapai Rp 32.842.532.000,-. Dengan demikian, hak 35% yang seharusnya diterima oleh para petani adalah sebesar Rp 11.494.886.200,- (Sebelas miliar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah).

​”Dana sebesar Rp 11,49 miliar milik petani tersebut diduga kuat telah digelapkan oleh pihak perusahaan bekerja sama dengan oknum pengurus koperasi sejak tahun 2019,” tambah Alhamran.

​Indikasi Kebun Tanpa HGU dan Berada di Kawasan Hutan Tidak hanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 488 dan 492 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023), pihak Kuasa Hukum juga membeberkan indikasi pelanggaran hukum berat terkait legalitas lahan perkebunan PT RSA.

​Merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.

903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 serta Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 tentang RTRW, lahan kebun inti PT RSA diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagian area perkebunan masih berada di dalam Kawasan Hutan tanpa adanya izin Pelepasan Kawasan Hutan dari MenLHK.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),
​UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta
​UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Ultimatum 2×7 Hari: Bayar Hak Petani atau Hadapi Jalur Hukum Melalui Somasi II (Terakhir) ini, tim Kuasa Hukum menyampaikan poin-poin tuntutan utama kepada Direktur PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur:

​Menyerahkan seluruh hak hasil kebun plasma 35% sebesar Rp 11.494.886.200,- kepada para petani (periode Jan 2019 – Juli 2026).
​Iktikad Baik/Mediasi: Memberikan tanggapan dan menemui Kuasa Hukum dalam waktu 2 x 7 hari sejak surat diterima.

​Pengembalian Lahan: Apabila tidak diselesaikan, pihak perusahaan diminta menyerahkan kembali lahan seluas 130 hektar secara sukarela kepada masyarakat dan menghentikan seluruh aktivitas di atasnya.

​”Apabila dalam tenggat waktu 2×7 hari ini tidak ada penyelesaian atau tanggapan beritikad baik, kami pastikan akan langsung menempuh jalur hukum tegas, baik secara Pidana maupun Perdata, serta melaporkan dugaan TPPU dan kejahatan kehutanan ini ke instansi penegak hukum terkait,” tutup Alhamran Ariawan.

​Tembusan Dilayangkan ke Berbagai Instansi Penegak Hukum Surat Somasi II ini juga ditembuskan secara resmi kepada jajaran pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Indragiri Hilir, antara lain:

​Gubernur Riau & Kapolda Riau

​Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

​Kepala Kanwil BPN & Kepala Dinas Perkebunan Prov. Riau

​Bupati Indragiri Hilir, Kapolres Inhil, & Ketua DPRD Inhil

​Kepala Kejaksaan Negeri Inhil & Kepala Kantor Pertanahan Injil

​Camat Mandah serta Kepala Desa Cahaya Baru, Blaras Barat, dan Batang Sari.

A – B

Bagikan: